Kutukan Terhadap Orang Yang Menghalangi Manusia Dari Jalan Allaah

Jangan Menghalangi / Mengganggu Orang Yang Berjuang Di Jalan Allah

Ingatlah, kutukan Allah ditimpakan atas orang-orang yang zalim, yaitu orang-orang yang menghalangi manusia dari jalan Allah dan menghendaki supaya jalan itu bengkok (tertunda / tidak tercapai), dan mereka itulah orang-orang yang tidak percaya akan adanya hari akhirat. Orang-orang itu tidak mampu menghalang-halangi Allah untuk mengazab mereka di bumi ini, dan sekali-kali tidak adalah bagi mereka penolong selain Allah. Siksaan itu dilipat gandakan kepada mereka. Mereka selalu tidak dapat mendengar kebenaran dan mereka selalu tidak dapat melihat nya. Mereka itulah orang-orang yang merugikan dirinya sendiri, dan lenyaplah dari mereka apa yang selalu mereka ada-adakan. Pasti mereka itu di akhirat menjadi orang-orang yang paling merugi. QS Huud : 18 - 22

Fisabilillah merupakan gelaran dan sejenis perlakuan yang dianggap mulia dalam Islam. Sejak dahulu kriteria orang yang berjuang dijalan Allaah menjadi polemik di antara ulama. Ada yang menyempitkan maknanya dan ada yang meluaskan pemahamannya. Perbincangan ini bukanlah hanya untuk merancukan pendapat-pendapat yang bermunculan di antara ulama tetapi lebih kepada analisa untuk memastikan kebenaran yang tulen yang perlu dipatuhi dan merupakan perbincangan yang melibatkan keharusan selagi sesuatu masalah itu masih kabur dan tidak nyata. Perbincangan juga melibatkan maslahah yang menjadi alasan dan senjata utama bagi mereka yang mengeluarkan hukum tanpa asas, tanpa memahami dengan mendalam maksud sebenarya. 


Fisabilillah adalah orang berjuang di jalan Allah dalam pengertian luas sesuai dengan yang ditetapkan oleh para ulama fikih. Intinya adalah melindungi dan memelihara agama serta meninggikan kalimat tauhid, seperti berperang, berdakwah, berusaha menerapkan hukum Islam, menolak fitnah-fitnah yang ditimbulkan oleh musuh-musuh Islam, membendung arus pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan Islam. Dengan demikian, pengertian jihad tidak terbatas pada aktivitas kemiliteran saja.

Kuota zakat untuk golongan ini disalurkan kepada para mujahidin, da'i sukarelawan, serta pihak-pihak lain yang mengurusi aktivitas jihad dan dakwah, seperti berupa berbagai macam peralatan perang dan perangkat dakwah berikut seluruh nafkah yang diperlukan para mujahid dan da'i.

Kriteria Fisabilillah antara lain :
  1. Gerakan kemiliteran yang bertujuan mengangkat panji Islam dan melawan serangan yang dilancarkan terhadap negara-negara Islam.
  2. Membantu berbagai kegiatan dan usaha, baik yang dilakukan oleh individu maupun jamaah yang bertujuan mengaplikasikan hukum Islam di berbagai negeri.
  3. Pusat-pusat dakwah Islam yang dikelola oleh tokoh Islam yang ikhlas dan jujur di berbagai negara non-muslim yang bertujuan menyebarkan Islam dengan berbagai cara yang legal yang sesuai dengan tuntutan zaman. Seperti, mesjid-mesjid yang didirikan di negeri non-muslim yang berfungsi sebagai basis dakwah Islam.
  4. Usaha-usaha serius untuk memperkuat posisi minoritas muslim di negeri yang dikuasai oleh non-muslim yang sedang menghadapi rencana-rencana pengikisan akidah mereka.
  5.  Melepaskan Perbudakan
  6. Dan berbagai aktivitas lain yang selaras dengan tujuan dan misi memperbesar agama Allaah
Wallahu A'lam

0 komentar:

Post a Comment